Dishub Kota Bekasi Siapkan Portal Pembatas Kendaraan Besar, Warga Diminta Beri Masukan

Babe News - Bekasi, 15/04/2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana menerapkan kebijakan baru berupa pemasangan portal pembatas bagi kendaraan bertonase besar di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Portal yang akan dipasang nantinya memiliki batas ketinggian maksimal 3,5 meter. Beberapa titik yang menjadi prioritas pemasangan di antaranya Jalan Caringin dan Jalan Makrik II dengan sistem permanen. Sementara itu, untuk Jalan Jonin Rawalumbu, portal akan diberlakukan dengan sistem buka-tutup, khususnya di area side plan yang berada di zona industri.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi, Dishub Kota Bekasi terlebih dahulu akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat selama tujuh hari. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial resmi, termasuk akun Instagram Dishub Kota Bekasi.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan informasi kepada warga, tetapi juga untuk menampung berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pemerintah berharap, keterlibatan warga dapat membantu menyempurnakan kebijakan ini agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya portal pembatas ini, diharapkan kendaraan besar tidak lagi melintas di jalur yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga dapat mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer