Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menyampaikan bahwa oknum tersebut sudah melalui proses pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa larangan sementara untuk menangani prosesi pernikahan.
Menurut Haerul, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga integritas layanan di lingkungan KUA. Ia juga memastikan bahwa setelah penindakan dilakukan, praktik pungli tidak lagi terjadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pernikahan di KUA sudah memiliki aturan biaya yang jelas. Pencatatan nikah yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya sama sekali. Sementara itu, biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dan pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Agama.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya tambahan apa pun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluhan warga beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram yang memuat pengakuan masyarakat terkait adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan.
Beberapa warga mengaku mengalami hal serupa. Fadhil (30), misalnya, menceritakan pengalamannya saat mengurus pendaftaran nikah pada Oktober 2025. Setelah sempat diminta melengkapi dokumen, ia mengaku dimintai uang tambahan sekitar Rp 50.000 tanpa penjelasan yang jelas. Meski merasa janggal, ia tetap membayar agar prosesnya tidak terhambat.
Cerita lain datang dari Vera (28), yang mengaku dimintai biaya tambahan dengan alasan percepatan proses administrasi. Namun, menurutnya, proses tetap berjalan normal tanpa ada percepatan seperti yang dijanjikan. Saat mencoba meminta penjelasan, ia juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Keluhan serupa juga ramai disampaikan warganet di kolom komentar unggahan tersebut. Hal ini memicu perhatian publik dan mendorong adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar