Pemerintah Segera Lelang 6 Proyek Pembangunan PSEL dari Medan hingga Bekasi, Kurangi Sampah

Babe News - Bekasi, 23/04/2026. Pemerintah pusat bersiap mempercepat pengelolaan sampah dengan cara yang lebih modern melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pada semester pertama tahun 2026, sebanyak enam proyek PSEL dijadwalkan masuk tahap lelang sebagai bagian dari upaya nasional mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa keenam proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah setiap hari. Program ini juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fokus utama pada kota-kota yang memiliki produksi sampah tinggi, rata-rata mencapai 1.000 ton per hari.
Adapun enam lokasi yang akan segera dilelang meliputi wilayah Lampung Raya, Kabupaten Bekasi, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya. Masing-masing lokasi memiliki kapasitas pengolahan yang berbeda, mulai dari sekitar 1.100 ton hingga 1.700 ton sampah per hari. Khusus di Kabupaten Bekasi, proyek PSEL direncanakan dibangun di TPA Burangkeng dengan kapasitas sekitar 1.500 ton per hari.
Tak hanya enam proyek tersebut, pemerintah juga menyiapkan beberapa lokasi tambahan seperti Tangerang, Palembang, Makassar, dan Tangerang Selatan yang akan menyusul dalam proses lelang. Secara keseluruhan, program ini merupakan bagian dari target besar pembangunan PSEL di 30 lokasi yang tersebar di 61 kabupaten/kota hingga tahun 2029.
Jika seluruh proyek berjalan sesuai rencana, fasilitas-fasilitas ini diperkirakan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari. Angka tersebut setara dengan hampir seperempat total produksi sampah nasional, sehingga diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban lingkungan.
Untuk menarik minat investor, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan dan insentif. Di antaranya adalah penetapan harga jual listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan proses perizinan lingkungan yang dipangkas menjadi sekitar dua bulan, serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di berbagai kota. Selain itu, program PSEL juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Sumber : liputan 6
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer