Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang selama ini digunakan secara ilegal. Nantinya, area tersebut akan dikembangkan menjadi akses jalan baru yang dilengkapi dengan sistem drainase modern. Proyek ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus mengatasi persoalan genangan air yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah. Pada tahap awal, penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di sepanjang 650 meter dari total rencana penataan sepanjang satu kilometer. Pemerintah menargetkan proses pembersihan lahan dapat selesai dalam waktu dua hari agar pembangunan bisa segera dimulai.
Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban sudah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan kepada para penghuni. Karena bangunan tersebut tidak memiliki legalitas resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), pemerintah tidak menyediakan ganti rugi bagi pemilik bangunan.
Di sisi lain, kebijakan ini membawa dampak sosial bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Salah satu warga terdampak, Odah (51), mengaku harus meninggalkan tempat tinggal yang sudah ia huni selama bertahun-tahun. Ia menceritakan bahwa dahulu membeli bangunan sederhana di lokasi tersebut dan menjadikannya rumah bagi keluarganya.
Kini, Odah bersama keluarganya harus pindah ke rumah kontrakan dengan biaya sekitar Rp1,3 juta per bulan. Ia mengaku sedih dengan kondisi tersebut dan berharap ada bantuan dari pemerintah, setidaknya untuk membantu biaya pemindahan atau meringankan beban ekonomi setelah penggusuran.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar