Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa secara kemampuan anggaran daerah, peningkatan dana tersebut sebenarnya memungkinkan untuk dilakukan. Namun, keputusan tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru. Pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi pelaksanaan serta laporan penggunaan dana hibah sepanjang tahun 2026 sebelum menentukan langkah lanjutan di tahun berikutnya.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya. Hasil dari penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah penambahan anggaran bisa direalisasikan pada 2027.
Sementara itu, proses pengajuan dana hibah RW untuk tahun 2026 sudah mulai dibuka. Pemkot menargetkan seluruh pengajuan bisa rampung sebelum pertengahan tahun, sehingga program pembangunan berbasis lingkungan dapat segera berjalan.
Program dana hibah ini sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di level paling dekat dengan masyarakat. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti perbaikan jalan lingkungan, fasilitas umum skala kecil, hingga kegiatan pemberdayaan warga.
Tak hanya itu, program ini juga dikaitkan dengan upaya pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah. Salah satu syarat pencairan dana adalah adanya bank sampah di tingkat RW. Pemerintah berharap keberadaan bank sampah tidak hanya membantu mengurangi limbah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga melalui kegiatan daur ulang.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tetap berada dalam pengawasan Inspektorat Kota Bekasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar