Temuan tersebut diperoleh melalui sistem pemantauan berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk mengawasi aktivitas pegawai selama WFH. Dari hasil pelacakan, ketiga ASN tersebut diketahui melakukan perjalanan ke beberapa daerah di luar Bandung, seperti Purwakarta, Karawang, hingga Majalengka.
Farhan menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia pun mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pegawai bebas melakukan aktivitas di luar kewajiban pekerjaan. Disiplin tetap menjadi hal utama yang harus dijaga, meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Farhan berencana melakukan pengecekan langsung, baik ke kantor maupun terhadap sistem pelaksanaan WFH secara keseluruhan. Selain itu, ia juga ingin mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini berdampak pada efisiensi, termasuk dalam hal penghematan energi.
Sebagai bentuk penegakan aturan, ketiga ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran. Pemerintah Kota Bandung juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyalahgunakan kebijakan WFH sebagai kesempatan untuk bepergian atau bersantai di luar tugas pekerjaan.
Sumber : Detikcom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar