Tri menyampaikan bahwa pejabat eselon II dan III harus menjadi contoh bagi pegawai lainnya. Jika mereka tidak menjalankan aturan WFH sebagaimana mestinya, apalagi sampai menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau memperpanjang libur, maka akan langsung dikenai sanksi berat.
Dari total sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sekitar 60 persen menjalankan WFH, sementara sisanya tetap bekerja di lapangan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan publik dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perhubungan. Dengan begitu, layanan penting seperti kesehatan, infrastruktur, hingga keamanan tetap berjalan normal.
Selain itu, penerapan WFH juga dilakukan secara terbatas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor untuk memastikan pelayanan administrasi masyarakat tetap lancar, termasuk di instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perizinan.
Tri juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial yang tetap bekerja penuh, terutama dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, seperti layanan bantuan sosial dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Ia menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, tanggung jawab terhadap pekerjaan tetap harus dijalankan sesuai target. Para pimpinan juga diminta untuk melakukan pengawasan agar kinerja pegawai tetap optimal.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi menekankan bahwa produktivitas dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Sumber : Kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar