Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tarumajaya, Ribuan Butir Disita


 Bekasi, 23 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer serta mengamankan dua pria yang diduga terlibat.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial I dan U yang menunjukkan aktivitas mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 12.46 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.


Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan, terutama di kalangan usia produktif.


Sumber : pojok bekasi 

Editor : Rey 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer