Bekasi, 03 Juni 2026 - Universitas Indonesia (Universitas Indonesia) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen. Tiga mahasiswa menerima sanksi terberat berupa skorsing selama tiga semester, tujuh mahasiswa diskors dua semester, empat mahasiswa satu semester, dan satu mahasiswa mendapat sanksi administratif ringan.
Sanksi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta tim ahli. Pihak kampus menegaskan penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota grup chat yang berisi para pelaku membocorkan percakapan kepada korban. Dugaan pelecehan verbal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2025. Hingga kini, tercatat sedikitnya 27 korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen di lingkungan Fakultas Hukum UI, dengan kemungkinan jumlah korban lebih banyak karena belum seluruhnya teridentifikasi.
Sumber : kompas.com
Editor : Rey





Tidak ada komentar:
Posting Komentar