Bekasi, 16 Juli 2026 – Balita perempuan berinisial QSH (4), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah hampir sepekan menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melalui akun media sosial resminya. Korban sebelumnya dirawat di ruang PICU akibat mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan ibu tiri korban, DM (19), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026 dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Bekasi melalui Plh. Kapolres Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Kasus ini terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sumber: tribunbekasi.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar