Lapor ke Komisi Yudisial, Nadiem Makarim Siapkan Langkah Banding atas Vonis Korupsi Chromebook


 Bekasi, 29 juli 2026 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan upaya hukum setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain mengajukan banding, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya juga melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).


Laporan yang didaftarkan dengan nomor 0761/VII/2026/P itu ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.


Menurut Ari, laporan disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk mempersoalkan putusan hakim, melainkan menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.


Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan namun tidak dimasukkan ke dalam amar pertimbangan hakim. Sebaliknya, mereka menilai ada fakta yang tidak pernah muncul dalam persidangan justru dicantumkan dalam putusan.


Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga mengungkap dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap beberapa saksi saat proses pemeriksaan di persidangan. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.


Komisi Yudisial telah menerima laporan tersebut dan meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman video persidangan secara utuh serta transkrip sidang. Setelah seluruh bukti dinilai lengkap, KY akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.


Di sisi lain, proses banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga terus berjalan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding pada 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum sebelumnya telah menyerahkan memori banding sebagai bagian dari upaya hukum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama.


Perkara ini masih berproses di tingkat banding dan laporan etik yang diajukan ke Komisi Yudisial juga masih dalam tahap penelaahan. Belum ada keputusan akhir terkait kedua proses hukum tersebut.


Sumber: kompas.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer