Bekasi, 31 juli 2026 - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung mengungkap identitas pemilik emas seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Febrie, kejelasan mengenai kepemilikan dan asal-usul emas tersebut perlu disampaikan kepada publik melalui proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi. Ia juga menegaskan, apabila emas itu terbukti berasal dari tindak pidana, penyidik harus mengungkap perkara yang berkaitan dengan kepemilikannya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyerahkan seluruh penjelasan mengenai temuan tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Di sisi lain, kepolisian memastikan emas seberat 74 kilogram yang disita merupakan emas asli berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian. Selain emas, penyidik juga menyita uang senilai Rp543 miliar.
Sumber: Tribunnews





Tidak ada komentar:
Posting Komentar