Penggeledahan Kasus Korupsi Berujung Penyitaan Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas


 Bekasi, 12 juli 2026 - Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang diduga memicu blackout, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tertanam di dinding. Dari lokasi tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang, terdiri dari SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp259 juta. Jika dikonversikan, total nilainya mencapai hampir Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita emas seberat 74 kilogram dari rangkaian penggeledahan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.


Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang turut digeledah merupakan milik pribadinya. Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas tersebut, namun menegaskan penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.


Perkembangan penyidikan ini kemudian berlanjut hingga muncul kabar bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Sumber: detik news

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer