Bekasi, 27 Juli 2026 - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang meringkus 32 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026. Puluhan tersangka tersebut diamankan dari hasil pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, dari total 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 25 orang terlibat dalam 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sementara itu, dua tersangka lainnya terlibat dalam kasus peredaran tembakau sintetis, dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam enam kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus sabu. Sisanya, dua tersangka dalam kasus tembakau sintetis dan tujuh tersangka dalam kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026).
Kapolres menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, baik dari Kabupaten Karawang maupun luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menurutnya, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang masih terus didalami oleh penyidik. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan bandar yang diduga menjadi pemasok utama.
“Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” kata Fiki.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 516,99 gram sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, serta 80.993 butir obat keras tertentu (OKT). Barang bukti tersebut diamankan dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.
Sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengecer yang memperoleh pasokan narkotika dari pengedar dengan jaringan yang lebih besar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sumber: TribunBekasi.com.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar