Tiga Eks Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

 



Bekasi, 31 juli 2026 - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi markup biaya pemasangan sambungan baru yang terjadi pada periode 2024 hingga 2025.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menaikkan biaya pemasangan sambungan baru kepada 21 calon pelanggan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp4,5 miliar.

Dua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi, menyita sejumlah dokumen dan rekening koran, serta menemukan pengembalian dana sekitar Rp280 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: TribunBekasi.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer