Ramai Peserta PBI JK BPJS Kesehatan Mendadak Tidak Aktif, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Babe News - Bekasi, 05/02/2026. Media sosial belakangan ini ramai dengan keluhan masyarakat yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif. Keluhan tersebut banyak datang dari peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Banyak warga mengaku terkejut karena sebelumnya masih bisa menggunakan layanan BPJS, namun kini mendadak tidak dapat dipakai saat hendak berobat.
Penonaktifan Mengacu pada SK Menteri Sosial Tahun 2026
Penonaktifan kepesertaan PBI JK ini ternyata mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa data peserta PBI JK tidak lagi hanya mengandalkan pendataan lama, melainkan bersumber dari sistem baru bernama DTSEN.
Data Peserta PBI Menggunakan DTSEN
DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang berfungsi sebagai basis data nasional berisi informasi individu maupun keluarga terkait:
kondisi sosial,
kondisi ekonomi,
serta peringkat kesejahteraan keluarga.
Data ini diperbarui secara berkala, sehingga status masyarakat bisa berubah sesuai hasil pemutakhiran terbaru.
Syarat Peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kondisi khusus lain sesuai ketentuan
Artinya, jika seseorang tidak lagi tercatat sebagai warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin, maka status PBI-nya bisa dievaluasi.
Perubahan Data Dilakukan Melalui Aplikasi Kemensos
Pada pasal 9 disebutkan bahwa perubahan data peserta PBI JK dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh unit kerja di Kementerian Sosial.
Dengan kata lain, proses pembaruan peserta dilakukan melalui mekanisme digital yang terintegrasi dengan pendataan Kemensos.
Alasan Kepesertaan PBI JK Bisa Dihapus
Dalam pasal 12 SK tersebut, dijelaskan bahwa kepesertaan PBI JK dapat dihapus jika memenuhi kondisi berikut:
Tidak lagi masuk kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dalam DTSEN
Peserta meninggal dunia
Peserta terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS
Jika seseorang ternyata tercatat sudah memiliki status BPJS lain (misalnya BPJS dari kantor atau mandiri), maka kepesertaan PBI-nya bisa dicoret.
Kategori yang Dianggap Sudah Mampu
Penjelasan lebih lanjut terdapat pada pasal 15, yang menyebutkan bahwa peserta dapat dihapus dari PBI JK jika sudah tidak termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, termasuk jika:
sudah dinilai mampu membayar iuran sendiri,
tidak ditemukan keberadaannya,
statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (pegawai/karyawan),
atau mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS mandiri (pekerja bukan penerima upah).
Hal ini berarti, peserta yang dianggap sudah memiliki penghasilan tetap atau kemampuan ekonomi lebih baik akan dipindahkan dari kategori PBI.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Tidak Aktif
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan PBI, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan:
1. Cek Status Kepesertaan BPJS
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Call Center BPJS 165
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Periksa Apakah Masih Terdaftar di DTSEN
Jika status tidak aktif karena tidak tercatat di DTSEN, masyarakat bisa meminta klarifikasi ke:
Kantor Desa/Kelurahan
Dinas Sosial setempat
Biasanya proses ini berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan.
3. Ajukan Pembaruan atau Usulan Data
Jika masyarakat memang masih masuk kategori tidak mampu, mereka dapat mengajukan usulan untuk masuk kembali sebagai PBI melalui:
aparat RT/RW,
kelurahan/desa,
atau Dinas Sosial.
Data akan diverifikasi sebelum dimasukkan kembali dalam sistem.
4. Jika Mendesak, Bisa Daftar BPJS Mandiri
Apabila membutuhkan layanan kesehatan segera sementara status PBI belum aktif, masyarakat dapat mendaftar BPJS secara mandiri untuk sementara, sambil menunggu proses pembaruan data.

Sumber : Kompas TV
Editor : Tia
Share:

KPK Sita Uang Miliaran dan Logam Mulia 3 Kg dalam OTT Pejabat Ditjen Bea Cukai

Babe News - Bekasi, 05/02/2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta logam mulia dengan berat mencapai 3 kilogram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita bernilai miliaran rupiah. Selain itu, uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga terdapat mata uang asing.
“Barang bukti yang diamankan ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, kemudian juga logam mulia. Untuk uang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan Dilakukan di Lampung dan Jakarta
Budi menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Lampung dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak berhasil diamankan oleh tim KPK.
Saat ini, sebagian orang yang ditangkap sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, beberapa pihak lainnya masih dalam perjalanan menuju kantor KPK.
“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara pihak lainnya masih dalam proses perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih,” jelasnya.
Mantan Direktur Bea Cukai Ikut Diamankan
Salah satu nama yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang pejabat eselon II di Ditjen Bea dan Cukai. Namun, pejabat tersebut diketahui sudah tidak lagi menjabat aktif karena merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai.
Menurut Budi, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Lampung.
“Yang diamankan adalah pejabat eselon II, namun statusnya mantan direktur penyidikan dan penindakan. Diamankan di wilayah Lampung,” ungkapnya.
Diduga Berkaitan dengan Kasus Importasi
KPK menduga OTT ini berhubungan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta serta oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Dalam kasus ini, KPK mencurigai adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam proses impor barang.
“Kegiatan ini berkaitan dengan importasi yang dilakukan pihak swasta. KPK menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK Benarkan OTT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya operasi senyap yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Ia memastikan OTT tersebut memang menyasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Ya benar,” ujar Fitroh melalui pesan singkat.
Meski begitu, Fitroh belum memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa saja yang ditangkap, apa bentuk dugaan korupsinya, maupun rincian lengkap barang bukti yang diamankan. Ia menyebut KPK masih mendalami perkara tersebut.
KPK Masih Dalami dan Periksa Pihak Terlibat
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap. Biasanya, KPK akan memberikan keterangan lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai, termasuk penetapan tersangka dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tragedi Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Biarkan Anak Menanggung Beban Hidup Sendiri

Babe News - Bekasi, 04/02/2026. Peristiwa meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani atau Ari, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi tekanan hidup sendirian, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pendidikan.
Ari menilai, jika dugaan motif ekonomi dalam peristiwa ini benar, maka hal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan negara terhadap anak-anak dari keluarga miskin masih belum optimal. “Jangan sampai anak-anak memikul beban hidup sendirian. Apalagi jika menyangkut kebutuhan belajar, itu jelas menjadi tanggung jawab negara,” ujar Ari saat dimintai tanggapan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebut, kejadian ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Menurut Ari, tekanan ekonomi yang dialami anak bisa berdampak serius pada kondisi mental dan keberlangsungan pendidikan mereka.
“Ke depan, negara harus memperkuat jaring pengaman sosial di sekolah. Tidak boleh ada satu pun anak yang merasa putus asa hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.
Selain peran negara, Ari juga mengingatkan pentingnya kepekaan orang tua, keluarga, serta lingkungan sekitar terhadap kondisi psikologis anak. Ia menekankan agar keluhan anak, sekecil apa pun, tidak dianggap sepele. “Anak-anak perlu didengar dan didampingi. Dukungan emosional itu sama pentingnya dengan bantuan materi,” tambahnya.
Dikutip dari laporan Kompas.id, korban berinisial YBS (10), siswa kelas IV SD di Ngada, diduga mengakhiri hidupnya setelah merasa putus asa dengan kondisi ekonomi keluarganya. Kejadian ini disebut sebagai tamparan keras bagi negara dalam menjamin hak pendidikan anak.
YBS diketahui berasal dari keluarga kurang mampu. Saat meminta uang kepada ibunya, MGT (47), untuk membeli buku dan pena dengan harga kurang dari Rp10.000, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga. Bagi mereka, nominal tersebut bukan perkara kecil.
MGT bekerja sebagai petani sekaligus buruh serabutan. Ia seorang janda yang harus menanggung hidup lima anak. Demi meringankan beban sang ibu, YBS kemudian tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia di sebuah pondok sederhana. Tak jauh dari tempat tinggal tersebut, YBS ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang mengarah pada dugaan bunuh diri.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer