Ramai Peserta PBI JK BPJS Kesehatan Mendadak Tidak Aktif, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Babe News - Bekasi, 05/02/2026. Media sosial belakangan ini ramai dengan keluhan masyarakat yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif. Keluhan tersebut banyak datang dari peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Banyak warga mengaku terkejut karena sebelumnya masih bisa menggunakan layanan BPJS, namun kini mendadak tidak dapat dipakai saat hendak berobat.
Penonaktifan Mengacu pada SK Menteri Sosial Tahun 2026
Penonaktifan kepesertaan PBI JK ini ternyata mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa data peserta PBI JK tidak lagi hanya mengandalkan pendataan lama, melainkan bersumber dari sistem baru bernama DTSEN.
Data Peserta PBI Menggunakan DTSEN
DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang berfungsi sebagai basis data nasional berisi informasi individu maupun keluarga terkait:
kondisi sosial,
kondisi ekonomi,
serta peringkat kesejahteraan keluarga.
Data ini diperbarui secara berkala, sehingga status masyarakat bisa berubah sesuai hasil pemutakhiran terbaru.
Syarat Peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kondisi khusus lain sesuai ketentuan
Artinya, jika seseorang tidak lagi tercatat sebagai warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin, maka status PBI-nya bisa dievaluasi.
Perubahan Data Dilakukan Melalui Aplikasi Kemensos
Pada pasal 9 disebutkan bahwa perubahan data peserta PBI JK dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh unit kerja di Kementerian Sosial.
Dengan kata lain, proses pembaruan peserta dilakukan melalui mekanisme digital yang terintegrasi dengan pendataan Kemensos.
Alasan Kepesertaan PBI JK Bisa Dihapus
Dalam pasal 12 SK tersebut, dijelaskan bahwa kepesertaan PBI JK dapat dihapus jika memenuhi kondisi berikut:
Tidak lagi masuk kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dalam DTSEN
Peserta meninggal dunia
Peserta terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS
Jika seseorang ternyata tercatat sudah memiliki status BPJS lain (misalnya BPJS dari kantor atau mandiri), maka kepesertaan PBI-nya bisa dicoret.
Kategori yang Dianggap Sudah Mampu
Penjelasan lebih lanjut terdapat pada pasal 15, yang menyebutkan bahwa peserta dapat dihapus dari PBI JK jika sudah tidak termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, termasuk jika:
sudah dinilai mampu membayar iuran sendiri,
tidak ditemukan keberadaannya,
statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (pegawai/karyawan),
atau mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS mandiri (pekerja bukan penerima upah).
Hal ini berarti, peserta yang dianggap sudah memiliki penghasilan tetap atau kemampuan ekonomi lebih baik akan dipindahkan dari kategori PBI.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Tidak Aktif
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan PBI, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan:
1. Cek Status Kepesertaan BPJS
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Call Center BPJS 165
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Periksa Apakah Masih Terdaftar di DTSEN
Jika status tidak aktif karena tidak tercatat di DTSEN, masyarakat bisa meminta klarifikasi ke:
Kantor Desa/Kelurahan
Dinas Sosial setempat
Biasanya proses ini berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan.
3. Ajukan Pembaruan atau Usulan Data
Jika masyarakat memang masih masuk kategori tidak mampu, mereka dapat mengajukan usulan untuk masuk kembali sebagai PBI melalui:
aparat RT/RW,
kelurahan/desa,
atau Dinas Sosial.
Data akan diverifikasi sebelum dimasukkan kembali dalam sistem.
4. Jika Mendesak, Bisa Daftar BPJS Mandiri
Apabila membutuhkan layanan kesehatan segera sementara status PBI belum aktif, masyarakat dapat mendaftar BPJS secara mandiri untuk sementara, sambil menunggu proses pembaruan data.

Sumber : Kompas TV
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer