Pemkab Bekasi Minta Dukungan Pemprov Jabar dan BBWS untuk Perkuat Tanggul Rusak

Babe News - Bekasi, 07/02/2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk bersama-sama memperbaiki dan memperkuat tanggul-tanggul yang rusak maupun jebol di sejumlah titik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah banjir tahunan yang terus berulang dan kerap merugikan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, setelah dirinya mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, pada Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak bisa lagi ditangani secara terbatas atau parsial karena kondisi tanggul di wilayah tersebut sudah cukup mengkhawatirkan.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat 16 titik tanggul yang mengalami kerusakan, bahkan ada yang sudah jebol. Kondisi ini tidak bisa ditangani hanya oleh satu pihak saja. Karena itu kami meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat dan BBWS agar penanganannya dapat dilakukan bersama-sama,” ujar Asep saat ditemui di Cikarang, Jumat.
Ada 16 Titik Tanggul Rusak dan Jebol
Asep menjelaskan, keberadaan tanggul memiliki fungsi yang sangat vital, terutama untuk melindungi permukiman warga dan lahan pertanian dari luapan air sungai ketika musim hujan tiba. Namun, kerusakan di beberapa titik membuat potensi banjir semakin besar.
Ia menilai, jika tanggul yang jebol atau kritis tidak segera ditangani, maka siklus banjir tahunan di Bekasi akan terus berulang dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang luas.
Karena itu, Pemkab Bekasi berharap perbaikan tanggul dilakukan secara menyeluruh, terencana, serta berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara.
Perbaikan Tanggul Akan Dilakukan dengan Skema Kolaborasi Anggaran
Dalam upaya percepatan perbaikan, Pemkab Bekasi berencana menerapkan skema pembiayaan bersama atau kolaboratif. Asep menyebut pendanaan akan melibatkan beberapa sumber anggaran agar proses perbaikan tidak tertunda.
“Pembiayaan akan dilakukan secara bersama-sama melalui APBD Kabupaten Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat, serta dukungan dari BBWS. Dengan kolaborasi ini, kami berharap perbaikan tanggul bisa lebih cepat dilakukan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas pemerintah sangat dibutuhkan mengingat penanganan tanggul membutuhkan anggaran besar, peralatan khusus, serta standar konstruksi yang kuat.
Sinergi Pemerintah Diharapkan Tingkatkan Kualitas Konstruksi
Selain mempercepat proses pembangunan, Asep menilai sinergi antar instansi juga akan membantu memastikan bahwa tanggul yang dibangun memiliki kualitas sesuai standar teknis.
Menurutnya, perbaikan tanggul tidak hanya sekadar menambal kerusakan, tetapi harus memperhitungkan daya tahan konstruksi terhadap debit air yang meningkat, kondisi lingkungan, serta perubahan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.
Asep juga menekankan bahwa pengawasan rutin terhadap kondisi tanggul harus terus dilakukan agar kerusakan bisa terdeteksi lebih awal sebelum terjadi jebol.
Harapan: Tidak Ada Lagi Tanggul Jebol Saat Musim Hujan
Plt Bupati Bekasi itu berharap ke depannya masyarakat tidak lagi dihantui rasa khawatir setiap musim hujan datang. Ia ingin penanganan tanggul dilakukan dengan komitmen jangka panjang demi keselamatan warga.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi tanggul yang jebol dan masyarakat bisa merasa lebih aman, khususnya saat musim hujan. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga komitmen bersama untuk melindungi warga serta menjaga keberlanjutan wilayah,” tegasnya.


Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jakarta Timur

Babe News - Bekasi, 06/02/2026. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan praktik penggelapan gaji serta penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Jakarta Timur.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama pada dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi.
Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, menyampaikan laporan itu pada Kamis, dengan menyebut bahwa pihaknya menilai ada indikasi kuat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan tenaga honorer di sekolah tersebut.
“Secara resmi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” kata Jerry.
Laporan Berawal dari Aduan Satpam yang Mengaku Dirugikan
Kasus ini mencuat setelah LAKI menerima pengaduan dari seorang satpam sekolah bernama Ahmad Syarifudin. Ahmad mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa diperlakukan tidak adil, bahkan disebut mengalami tekanan yang membuatnya merasa direndahkan martabatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LAKI, Ahmad diduga menjadi korban praktik pengelolaan gaji yang tidak transparan sejak beberapa tahun terakhir.
Rekening Dibuat, Tapi ATM dan Buku Tabungan Ditahan
Jerry menjelaskan, dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya dugaan praktik sistematis yang berlangsung sejak tahun 2022. Ahmad disebut diwajibkan membuka rekening Bank DKI sebagai tempat penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, yang menjadi sorotan, buku tabungan dan kartu ATM milik Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya dan diduga masih dikuasai pihak sekolah.
Akibatnya, Ahmad tidak pernah mengetahui berapa besaran gaji sebenarnya yang ditransfer pemerintah ke rekeningnya.
“Korban hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar. Tahun 2022 hanya Rp1 juta, tahun 2023 Rp1,5 juta, dan tahun 2024 Rp2,5 juta,” jelas Jerry.
Lebih lanjut, Ahmad juga disebut diminta merangkap tugas sebagai petugas kebersihan agar tetap bisa menerima upah tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemberhentian Tidak Transparan
Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI DKI turut menyoroti proses pemberhentian Ahmad dari pekerjaannya yang dinilai tidak transparan.
Menurut Jerry, pemberhentian Ahmad dilakukan melalui mekanisme Surat Peringatan (SP), namun alasan pemberhentian dinilai berubah-ubah dan terkesan sarat kepentingan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk ancaman pengusiran terhadap ibu Ahmad yang disebut berjualan di kantin sekolah.
“Alasan pemberhentian yang tidak konsisten serta ancaman terhadap keluarga korban menunjukkan adanya arogansi kekuasaan dan tindakan yang menekan masyarakat kecil,” ujar Jerry.
LAKI: Penahanan ATM Bisa Masuk Ranah Pidana
LAKI DKI menilai penahanan kartu ATM bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Jerry menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Menahan kartu ATM jelas tindakan melawan hukum dan bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Kepala Sekolah Justru Membantah
Sebelum laporan resmi dibuat, LAKI mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur komunikasi. Pada 23 Januari 2026, LAKI mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada kepala sekolah berinisial R.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban resmi dari pihak sekolah.
Jerry menyebut kepala sekolah justru memberikan pernyataan kepada media yang membantah semua tuduhan tersebut.
LAKI pun menduga ada kemungkinan upaya tertentu untuk mengganti satpam lama dengan tenaga baru, tanpa memperhatikan hak-hak pekerja sebelumnya.
“Kami menduga ada kolusi atau kerja sama dengan pihak tertentu untuk mengganti satpam lama tanpa memperhatikan hak-haknya,” kata Jerry.
Kepala Sekolah Bantah Tuduhan, Sebut Pemecatan Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah adanya penggelapan maupun penyelewengan dana.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian Ahmad sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ahmad disebut diberhentikan pada 22 Januari 2026, atau sekitar 30 hari setelah Surat Peringatan pertama diberikan.
R juga menyebut pihak sekolah telah menyiapkan Surat Peringatan kedua (SP2), namun hingga kini belum diambil oleh Ahmad meskipun telah dipanggil.
“Benar, kami telah memberhentikan yang bersangkutan per tanggal 22 Januari 2026. SP2 juga sudah kami siapkan, tapi belum diambil,” jelas R.
Sekolah Sebut Ahmad Kerap Mangkir dan Tinggalkan Tugas
R mengatakan, pemberhentian Ahmad merupakan langkah terakhir setelah pihak sekolah melakukan berbagai pembinaan. Awalnya, pembinaan dilakukan secara lisan, namun tidak membuahkan hasil.
Menurut R, Ahmad diduga sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, tidak menjalankan instruksi pimpinan, serta kerap meninggalkan sekolah pada jam kerja tanpa izin.
Tak hanya itu, Ahmad juga disebut memiliki masalah utang dengan sejumlah pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua murid, hingga lembaga pinjaman online.
Kondisi tersebut, kata R, sempat mengganggu aktivitas sekolah karena banyak orang asing datang mencari Ahmad.
“Efeknya mengganggu kegiatan sekolah karena sering ada pihak luar datang mencari yang bersangkutan,” kata R.
Sekolah Belum Miliki Pengganti Satpam
R menambahkan bahwa pihak sekolah sempat berupaya mencari satpam pengganti, mengingat pentingnya keamanan sekolah terutama pada malam hari.
Namun rencana tersebut dibatalkan setelah sekolah berkonsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Ia menyebut sekolah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
“Sesuai arahan Sudin dan Dinas Pendidikan, kami tidak diizinkan mengangkat honorer baru. Kami patuh,” ujarnya.
Saat ini, sekolah disebut masih menunggu penempatan petugas keamanan resmi dari pemerintah.
Kepala Sekolah Tegaskan Dana BOS dan BOP Diawasi
Terkait tudingan penyelewengan dana sekolah, R kembali menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik.
Ia menyatakan pengelolaan dana BOS dan BOP dilakukan sesuai prosedur dan rutin diawasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
“Monitoring dan evaluasi BOS dan BOP dilakukan secara terjadwal. Jadi tuduhan penyelewengan tidak benar,” kata R.

Sumber : antara news
Editor : Tia
Share:

Permintaan “Uang Keamanan” Rp 500.000 Bikin Warga Baru di Bekasi Resah dan Takut

Bane News - Bekasi, 06/02/2026. Seorang warga baru di Kabupaten Bekasi, Nur Lima Siagian (36), mengaku merasa cemas dan waswas sejak menempati rumah barunya di kawasan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Kecemasan itu muncul setelah ia didatangi seorang pria tak dikenal yang meminta uang dengan nominal cukup besar, yakni Rp 500.000, dengan alasan biaya keamanan.
Nur mengatakan, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Rabu (28/1/2026). Saat itu, pria tersebut datang dan mengaku sebagai pihak keamanan sekaligus utusan dari pengembang perumahan.
Menurut Nur, permintaan uang tersebut membuatnya bingung sekaligus curiga, karena sebelumnya ia sudah membayar uang keamanan kepada pihak RT setempat.
“Dia bilang dari keamanan dan utusan developer. Padahal sebelumnya saya sudah bayar uang keamanan ke RT,” ungkap Nur.
Muncul Setelah Rumah Direnovasi
Nur menduga kedatangan pria itu berkaitan dengan renovasi yang baru saja ia lakukan pada rumahnya. Renovasi tersebut meliputi beberapa bagian seperti pintu rumah hingga plafon.
Namun, saat Nur meminta bukti resmi, pria tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen apapun, baik berupa surat tugas, kuitansi, maupun identitas dari pihak pengembang.
Hal ini membuat Nur semakin merasa tidak nyaman, terlebih karena ia baru sekitar dua bulan tinggal di lingkungan tersebut dan belum mengenal banyak warga sekitar.
Pelaku Kembali Datang dan Menagih Lagi
Kejadian tak berhenti di situ. Pria yang sama kembali mendatangi rumah Nur pada Rabu (4/2/2026) pagi. Kali ini ia datang saat suami Nur sedang berada di rumah dan kembali menagih uang Rp 500.000 tersebut.
Merasa takut dan tidak , Nur akhirnya mengambil langkah berjaga-jaga dengan merekam video dan memotret pria tersebut.
“Saya rekam bukan untuk memviralkan. Saya cuma waswas, takut kenapa-kenapa. Saya juga enggak kenal orang-orang di sini karena baru dua bulan tinggal,” jelasnya.
Nur Menolak Bayar Karena Tidak Ada Bukti Resmi
Nur menegaskan ia menolak memberikan uang karena permintaan tersebut tidak disertai dasar yang jelas. Ia juga meminta penjelasan resmi dari pihak pengembang perumahan terkait adanya pungutan tersebut.
Namun, menurutnya, permintaan klarifikasi itu tidak pernah mendapatkan respons atau tindak lanjut.
Pria tersebut bahkan sempat menyampaikan bahwa pemilik rumah sebelumnya sudah membayar sebagian biaya, yaitu Rp 250.000, sehingga Nur diminta melunasi sisanya sebesar Rp 250.000.
Akan tetapi, Nur tetap bersikukuh tidak mau membayar karena tidak ada bukti tertulis.
Masalah Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Didampingi Polisi
Situasi akhirnya mereda setelah masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pada Kamis (5/2/2026), pria itu kembali datang ke rumah Nur, namun kali ini bersama pihak kepolisian setempat untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Semalam sudah datang bersama pihak kepolisian, sudah minta maaf. Yang penting enggak ada apa-apa sama saya, ya saya maafkan,” kata Nur.
Nur berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik kepada dirinya maupun warga lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah takut jika mendapat permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pelaku Ternyata Petugas Keamanan Proyek Perumahan
Polisi kemudian mengungkap identitas pria tersebut. Pelaku diketahui bernama Jebir (35) yang disebut sebagai petugas keamanan proyek perumahan.
Namun, berdasarkan hasil informasi yang didapat kepolisian, Jebir tidak memiliki status resmi sebagai petugas keamanan tetap dan juga tidak menerima gaji bulanan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, mengatakan bahwa Jebir sehari-hari memang berada di sekitar perumahan untuk mengamankan proyek pembangunan.
“Berdasarkan informasi dari saksi, dia sudah ada dua kali melakukan kegiatan seperti itu. Memang di situ kegiatannya sehari-hari sebagai pengamanan proyek perumahan,” jelas Engkus.
Engkus juga menambahkan bahwa pelaku merupakan warga sekitar kawasan tersebut.
“Pengakuannya, begitu menempati rumah, korban dimintai uang Rp 500.000 untuk biaya pengamanan dan lain-lain,” ujarnya.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer