Polisi Tahan Ayah Bayi yang Ditinggalkan di Apartemen Bekasi, Ibu Jalani Pembantaran karena Sakit

Babe News - Bekasi, 12/02/2026. Polsek Bekasi Selatan berhasil mengamankan pasangan kekasih yang diduga meninggalkan bayi laki-laki di sebuah unit apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Dari dua pelaku yang ditangkap, sang ayah berinisial RO (22) kini telah resmi ditahan. Sementara itu, ibu bayi berinisial NM (24) belum ditahan penuh karena harus menjalani perawatan medis.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa NM saat ini menjalani pembantaran penahanan atas arahan dokter karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berada di ruang tahanan.
“Untuk yang perempuan ini harus dirawat di rumah sakit sesuai rujukan dokter,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembantaran tersebut baru dilakukan satu hari terakhir.
“Iya, baru dibantarkan satu hari ini karena petunjuk dokter harus dirawat,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal perlindungan anak serta pasal penelantaran sesuai KUHP terbaru. Kompol Dedi menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi keduanya mencapai 7 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan dalam waktu cepat, kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan. Polisi mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta. RO ditangkap di Stasiun Angke, sementara NM diamankan di sebuah kos yang berada di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan tindakan penelantaran bayi tersebut. Barang-barang yang diamankan di antaranya kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, gunting, tisu bekas darah, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi milik kedua pelaku.
“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” ujar Dedi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan kronologi lengkap terkait alasan kedua pelaku meninggalkan bayi mereka.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

113.800 Peserta BPJS PBI di Kota Bekasi Dinonaktifkan, Dinsos Jelaskan Penyebabnya

Babe News - Bekasi, 11/02/2026. Sebanyak 113.800 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kota Bekasi resmi dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert Siagian, menyampaikan bahwa warga yang kepesertaannya dinonaktifkan merupakan peserta yang saat ini masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10.
“Kita melihat peserta yang dinonaktifkan di Kota Bekasi sebanyak 113.800 peserta, yang datanya saat ini berada di desil 6 sampai dengan 10,” ujar Robert di Bekasi, Selasa (10/2/2026).
Peserta yang Dinonaktifkan Masuk Kategori Mampu
Robert menjelaskan bahwa dalam sistem pendataan pemerintah, masyarakat dibagi dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 sampai 5 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin, rentan miskin, atau tidak mampu.
Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 6 sampai 10 dinilai sudah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, sehingga dianggap tidak lagi masuk prioritas penerima bantuan iuran BPJS.
“Penerima bantuan iuran ini seharusnya memang untuk peserta yang berada di desil 1 sampai 5, karena mereka dikategorikan miskin, rentan miskin, atau tidak mampu,” jelas Robert.
Diarahkan Beralih ke BPJS Mandiri
Lebih lanjut, Robert menyebutkan bahwa warga yang kini berada pada desil 6 hingga 10 diharapkan dapat mulai mengurus kepesertaan BPJS secara mandiri.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar kuota bantuan iuran dari pemerintah bisa dialihkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Harapannya ke depan mereka bisa bergerak menjadi peserta BPJS Mandiri, sehingga kuota bantuan dapat digunakan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5,” katanya.
Pemerintah Pusat Beri Masa Transisi 3 Bulan
Sementara itu, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI BPJS tidak dilakukan tanpa solusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan secara nasional.
Masa transisi ini diberikan agar Kementerian Sosial memiliki waktu untuk melakukan evaluasi dan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Langkah ini juga bertujuan agar tidak ada warga yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan tanpa kesempatan untuk menyesuaikan status kepesertaan mereka.

Sumber : metronews 
Editor : Tia
Share:

Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Rp60 Miliar untuk Muaragembong, Fokus Bangun Jembatan hingga Jalan Desa

Babe News - Bekasi, 11/02/2026. anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Kecamatan Muaragembong pada tahun 2026. Dana tersebut disebut menjadi alokasi terbesar dibanding kecamatan lain di Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah utara.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Muaragembong pada Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sigit menjelaskan bahwa anggaran puluhan miliar rupiah tersebut akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan sejumlah jembatan yang masuk kategori proyek strategis.
“Untuk Kecamatan Muaragembong di tahun 2026 ini mendapatkan alokasi anggaran paling besar dibanding kecamatan lainnya, jumlahnya sekitar Rp60 miliar khusus untuk Muaragembong,” ujar Sigit.
Komitmen Pemkab Bekasi untuk Majukan Wilayah Utara
Sigit menegaskan, anggaran besar yang diberikan untuk Muaragembong bukan tanpa alasan. Pemkab Bekasi ingin mempercepat pembangunan di wilayah utara agar dapat berkembang sejajar dengan wilayah lain, terutama kawasan selatan yang selama ini dinilai lebih maju.
Ia menyinggung adanya harapan dari anggota DPRD agar Muaragembong dapat dikembangkan secara maksimal sehingga tidak tertinggal.
“Tadi seperti yang disampaikan anggota DPRD, bagaimana ke depannya agar Muaragembong ini bisa kita kembangkan supaya sejajar dengan kecamatan-kecamatan di wilayah selatan,” katanya.
Butuh Kolaborasi, Tidak Bisa Hanya Mengandalkan APBD
Meski anggaran sudah disiapkan, Sigit menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada APBD semata. Ia mendorong agar masyarakat, pihak swasta, dan seluruh stakeholder ikut terlibat untuk mendukung program pembangunan di Muaragembong.
Menurutnya, tanpa kerja sama lintas pihak, pembangunan akan berjalan lebih lambat karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Maka diperlukan kolaborasi dengan pihak lain untuk mendorong percepatan pembangunan. Kalau hanya berpangku pada APBD tentu tidak akan cukup,” ungkapnya.
Sigit juga menyebut bahwa seluruh usulan yang disampaikan dalam Musrenbang telah dicatat dan akan dikaji kembali oleh tim perencanaan. Ia berharap usulan pembangunan untuk tahun anggaran 2027 nantinya bisa banyak yang terealisasi.
“Semua usulan sudah kami tampung. Nanti akan kita bahas bersama tim perencanaan supaya usulan-usulan dari Muaragembong di tahun 2027 bisa lebih banyak terakomodasi,” pungkasnya.
Camat Muaragembong Sambut Positif Anggaran Besar
Sementara itu, Camat Muaragembong Sukarmawan menyampaikan apresiasinya atas perhatian besar Pemkab Bekasi terhadap wilayahnya. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya terpusat di daerah tertentu, melainkan harus dirasakan hingga pelosok.
“Ini konsep pembangunan yang mengedepankan asas keadilan dan pemerataan, supaya hasil pembangunan bisa dirasakan masyarakat di berbagai wilayah, baik utara maupun selatan,” jelas Sukarmawan.
Ada 18–20 Titik Pembangunan di 6 Desa
Sukarmawan menyebut, berdasarkan data rencana realisasi pembangunan tahun 2026, terdapat sekitar 18 hingga 20 titik kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemkab Bekasi di wilayah Muaragembong.
Rencana pembangunan itu akan tersebar di enam desa, dengan fokus utama pada pembangunan infrastruktur yang selama ini dinilai cukup mendesak.
Beberapa pembangunan yang direncanakan meliputi:
Pembangunan dan peningkatan jalan utama penghubung antar desa
Pembangunan jembatan di 4 titik
Pemasangan penerangan jalan umum (PJU)
Perbaikan jalan lingkungan
Pembangunan sarana olahraga (SOR) di 4 sekolah
Ia menambahkan, khusus untuk pembangunan jalan, pemerintah lebih memprioritaskan jalur yang kondisinya sudah rusak parah dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Pembangunan SDM Juga Jadi Perhatian
Tidak hanya pembangunan fisik, Sukarmawan juga menekankan pentingnya pembangunan non-fisik seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia berharap pemerintah juga memperhatikan pendidikan agar generasi muda Muaragembong bisa memiliki masa depan lebih baik.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan sangat penting agar anak-anak muda mampu berkembang dan kelak bisa berkontribusi membangun daerahnya sendiri.
“Kualitas pelajar dan mahasiswa ke depannya tentu harus diperhatikan. Harapannya, setelah mereka menimba ilmu, mereka bisa kembali ke daerah untuk membangun wilayahnya,” ungkapnya.

Sumber : bekasi.go.id
Editor : Tia
Share:

Berita Populer