Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025.
Menurut Ryan, Oky memindahkan logam mulia antar-unit pelayanan cabang, seperti UPC Bumyagara dan UPC Mustika Jaya, untuk mengelabui proses audit maupun pengawasan internal. “Setelah audit selesai, barang-barang itu dikembalikan ke lokasi asal agar tampak tidak ada kekurangan,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap melalui pemeriksaan internal PT Pegadaian. Laporan resmi menyebut kerugian perusahaan mencapai Rp748.838.000.
Kini, Oky ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Kejari Kota Bekasi.
Sumber : kompas
Esitor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar