“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, pesan yang muncul adalah pelanggaran pajak diperbolehkan karena nanti akan ada amnesti lagi,” kata Purbaya, Jumat (19/9/2025).
Sikap ini ditanggapi kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengakui tax amnesty sebelumnya belum efektif mendorong kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu strategi baru yang lebih tepat untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak.
Sarman menilai digitalisasi layanan pajak seperti Coretax bisa menjadi sarana memudahkan pengusaha membayar pajak secara sukarela. “Kalau sosialisasi kebijakan dilakukan intensif dan layanan pajak ramah, kepatuhan akan meningkat sehingga target penerimaan negara tercapai,” jelasnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, sependapat. Ia menilai tax amnesty berulang bisa merusak kepercayaan publik. Fokusnya sekarang, kata Bob, harus pada penciptaan sistem yang membuat masyarakat nyaman dan dihargai saat membayar pajak.
“Yang penting bagaimana membangun suasana agar orang senang membayar pajak, bukan merasa seperti pesakitan,” ujarnya. Bob juga menyarankan penerapan insentif dan sistem penilaian mandiri (self-assessment) untuk mendorong kepatuhan pajak.
Sumber : kompas
Editor : Tia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar