“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan,” tegas Ade saat ditemui di Cikarang, Selasa (21/10/2025).
Ade menjelaskan, Pemkab Bekasi bahkan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses seleksi pejabat untuk memastikan tidak ada praktik curang.
“Seluruh proses sudah didampingi KPK, jadi tidak mungkin ada jual beli jabatan. Kita komitmen menjaga integritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dalam rapat itu, ia menyoroti sejumlah kasus korupsi di berbagai daerah yang didasarkan pada data KPK selama tiga tahun terakhir.
“Masih ada suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola masih belum selesai,” ujar Purbaya.
Ia juga mengutip laporan KPK yang menyebut praktik jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran di banyak daerah.
“Kalau masalah-masalah itu tidak dibereskan, maka program pembangunan akan bocor di tengah jalan,” tambahnya.
Selain itu, Purbaya menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah berada di zona merah atau kategori rentan korupsi — termasuk 67 pemerintah provinsi dan 69 kabupaten/kota.
Namun, Pemkab Bekasi memastikan pihaknya terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal agar tidak ada celah terjadinya praktik serupa di wilayahnya.
Sumber : Radar Bekasi
Editor : Tia
 



 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar