Babe News - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi ini diberikan buntut dari candaan Pandji yang dinilai menyinggung nilai dan tradisi masyarakat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan, yaitu pengorbanan kerbau dan babi sebagai bentuk pemulihan keseimbangan alam dan spiritual.
“Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Persembahan ini melambangkan upaya mengembalikan harmoni antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin pada Jumat (7/11/2025).
Selain itu, Pandji juga dikenakan sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut bukan dianggap sebagai denda, melainkan bentuk komitmen moral untuk membantu pemulihan simbol adat Toraja yang disebut telah tercemar akibat pernyataannya.
“Dana itu akan digunakan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, dan pemulihan kehormatan masyarakat Toraja. Ini bukan hukuman finansial, melainkan bentuk penghormatan dan tanggung jawab,” tegas Benyamin.
Lebih lanjut, TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui jalur adat. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak komika tersebut, sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan oleh tetua adat bisa diberlakukan.
“Kalau yang bersangkutan tidak datang atau tidak menunjukkan niat baik, kami akan menjalankan tahapan adat berikutnya, termasuk pemberian sanksi spiritual,” tambahnya.
Lembaga adat Toraja menilai candaan Pandji telah menyentuh sisi sakral dari ritual adat yang selama ini dijaga turun-temurun. Oleh karena itu, keputusan memberikan sanksi ini bukan semata karena marah, melainkan sebagai mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan martabat budaya Toraja.
Sumber : CNN INDONESIA
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar