Imbas Bencana di Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Babe News - Bekasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera. Kebijakan ini menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa laporan Satgas menjadi dasar Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki berbagai bentuk perizinan, mulai dari Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), hingga izin perkebunan. Seluruh izin itu berada di wilayah tiga provinsi yang terdampak bencana alam dalam beberapa waktu terakhir.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas sekitar 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah:
22 Perusahaan Pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat
4. PT Perkebunan Pelalu Raya
5. PT Inang Sari

Pemerintah menilai, pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana alam, terutama banjir dan longsor. Karena itu, pencabutan izin ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola hutan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer