Enam Fakta Tewasnya Anggota TNI Prada ABS di Kelapa Dua, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka


Bekasi, 27 juli 2026 - Kasus tewasnya anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Prajurit yang bertugas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua, itu ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7/2026). Polisi menduga korban menjadi korban pengeroyokan yang disertai penusukan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Prada ABS diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua. Identitas korban dipastikan setelah aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak TNI.


Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Seorang warga mengaku sempat mengira korban sedang beristirahat karena posisi tubuhnya menyerupai orang yang sedang tidur. Namun, setelah didekati, petugas taman di lokasi memastikan pria tersebut telah meninggal dunia.


Penyelidikan sementara mengungkap insiden tersebut diduga bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah tempat makan pada Sabtu (18/7/2026). Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan yang disertai penusukan terhadap korban hingga menyebabkan Prada ABS meninggal dunia.


Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk, masing-masing lima luka di bagian depan tubuh dan lima luka di bagian belakang. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.


Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka yang ditetapkan polisi bertambah dari empat orang menjadi tujuh orang. Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.


Selain menetapkan tujuh tersangka, tim gabungan TNI dan Polri juga telah memeriksa 17 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan, sedangkan delapan lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan. Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sumber: Tribunnews.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer