Jakarta, 28 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Gedung Merah Putih setelah diperiksa selama sekitar delapan jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
Febri menjelaskan, Febrie Adriansyah mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengonsumsi menu sarapan yang sama dengan tahanan lain, yakni bihun, nasi putih, telur ceplok, dan teh. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi kliennya selama menjalani masa penahanan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan hukum PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Setelah berkas perkara dipelajari Kejaksaan Agung, status hukum Febrie berubah. Ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara dalam dua perkara lainnya, yakni pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel, ia masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Febrie menjalani masa isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Tribunnews





Tidak ada komentar:
Posting Komentar