KPK Ungkap Dugaan Skema Setoran OPD di Kasus Bupati Sukoharjo, Diduga Terkumpul Rp500 Juta
Bekasi, 13 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mekanisme pengumpulan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah OPD atas perintah Bupati.
Menurut KPK, Tri Mulyo diduga diminta mengumpulkan dana hingga Rp500 juta untuk kebutuhan akhir tahun. Selain itu, pengumpulan setoran dari OPD juga diduga dilakukan secara rutin, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.
Penyidik KPK masih mendalami mekanisme pengumpulan dana, aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dengan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sumber: Kompas.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar