Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka Dugaan TPPU Bersama Febrie Adriansyah
Bekasi, 13 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan DR dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun ketentuan dalam KUHP baru.
Penyidik juga telah menahan DR sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam kesempatan yang sama, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.
Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.
Sumber: Kompas.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar