Bekasi, 12 Juli 2026 - Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial FS ditangkap di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kasus ini bermula pada 7 Februari 2026 saat korban berinisial RBM memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih-merah di teras rumahnya. Sekitar 35 menit kemudian, ketika hendak berangkat salat Magrib, korban mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukatani pada 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Muaragembong. Tim Reskrim kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB saat FS sedang tertidur di depan rumah.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk huruf Y, satu mata kunci letter T, satu celana panjang hitam, serta satu unit telepon genggam. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.
Sumber: pojok bekasi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar