Tak Perlu Antre Lagi! Kini Perpanjangan SIM dan STNK Bisa Lewat Aplikasi Digital SINAR dan SIGNAL

Babe News - Bekasi, Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kini, mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan. Korlantas Polri resmi meluncurkan dua aplikasi digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kendaraan secara online.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan bebas pungutan liar. “Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan transparan,” ujar Wibowo, Senin (10/11/2025).

Layanan Digital yang Terintegrasi

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran, bisa dilakukan secara daring. Setelah proses selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman pos, sehingga masyarakat bisa tetap produktif tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, SIGNAL hadir untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini sudah terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh provinsi Indonesia. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel mereka.

“Selain mempersingkat waktu, sistem digital ini juga meminimalkan potensi penyimpangan karena seluruh transaksi dan proses tercatat secara transparan,” tambah Wibowo.

Menuju Ekosistem Digital Polri

Tak hanya berhenti pada dua layanan itu, Korlantas juga tengah menyiapkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident yang akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri secara terintegrasi.

“Ke depan, kami ingin seluruh layanan regident Polri terhubung dalam satu sistem digital. Dengan dukungan teknologi dan integrasi data, validasi serta kecepatan layanan publik akan semakin meningkat,” jelasnya.

Dengan kehadiran aplikasi SINAR dan SIGNAL, Korlantas berharap masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan bermotor dengan lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mewujudkan sistem pelayanan publik Polri yang modern, transparan, dan bebas pungli.

Sumber : CNA Indonesia
Editor : Tia
Share:

Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Dinyatakan Mainan, Pelaku Diduga dari Lingkungan Sekolah

Babe News – Jakarta, Polisi memastikan benda mirip senjata api yang ditemukan di lokasi ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan senjata mainan. Kepastian ini disampaikan setelah tim kepolisian dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian.

Insiden ledakan yang terjadi pada Kamis (6/11/2025) itu mengakibatkan sekitar 50 hingga 60 orang mengalami luka-luka, sebagian besar merupakan siswa. Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) Lodewijk F. Paulus menegaskan, benda yang sempat menghebohkan publik itu ternyata tidak berbahaya.

“Memang ditemukan benda menyerupai senjata, tapi setelah dicek, ternyata senjata mainan, bukan senjata sungguhan,” ujar Lodewijk saat meninjau langsung SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menambahkan bahwa pada senjata mainan tersebut terdapat tulisan-tulisan tertentu yang kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Jenis senjatanya adalah senjata mainan, dan ada tulisan-tulisan tertentu di sana. Itu semua sedang kami dalami untuk mengetahui motif serta bagaimana pelaku bisa merakit dan melancarkan aksinya,” jelas Kapolri di Istana Presiden, Jakarta.

Selain memastikan jenis senjata, Kapolri juga mengungkap bahwa terduga pelaku ledakan sudah diketahui dan diduga berasal dari lingkungan sekolah yang sama.

“Informasi sementara, pelaku masih dari lingkungan SMAN 72 sendiri,” ungkap Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Istana Merdeka, didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami latar belakang, lingkungan rumah, dan motif pelaku. “Tim sedang melakukan pendalaman terkait identitas, latar belakang, dan hal-hal lain yang bisa mengungkap motifnya,” katanya.

Sementara itu, kondisi para korban kini berangsur membaik. Sebagian besar sudah diperbolehkan pulang, sementara dua korban lainnya masih menjalani operasi akibat luka serius.

“Kondisi korban mulai membaik, sebagian sudah pulang, dan dua orang masih dalam penanganan medis,” tambah Kapolri.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti ledakan, serta menjamin keamanan dan ketenangan bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

Sumber : Detikcom
Editor : Tia
Share:

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat 96 Hewan Kurban dan Rp2 Miliar Akibat Candaan Soal Toraja

Babe News - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi ini diberikan buntut dari candaan Pandji yang dinilai menyinggung nilai dan tradisi masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan, yaitu pengorbanan kerbau dan babi sebagai bentuk pemulihan keseimbangan alam dan spiritual.

“Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Persembahan ini melambangkan upaya mengembalikan harmoni antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin pada Jumat (7/11/2025).

Selain itu, Pandji juga dikenakan sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut bukan dianggap sebagai denda, melainkan bentuk komitmen moral untuk membantu pemulihan simbol adat Toraja yang disebut telah tercemar akibat pernyataannya.

“Dana itu akan digunakan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, dan pemulihan kehormatan masyarakat Toraja. Ini bukan hukuman finansial, melainkan bentuk penghormatan dan tanggung jawab,” tegas Benyamin.

Lebih lanjut, TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui jalur adat. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak komika tersebut, sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan oleh tetua adat bisa diberlakukan.

“Kalau yang bersangkutan tidak datang atau tidak menunjukkan niat baik, kami akan menjalankan tahapan adat berikutnya, termasuk pemberian sanksi spiritual,” tambahnya.

Lembaga adat Toraja menilai candaan Pandji telah menyentuh sisi sakral dari ritual adat yang selama ini dijaga turun-temurun. Oleh karena itu, keputusan memberikan sanksi ini bukan semata karena marah, melainkan sebagai mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan martabat budaya Toraja.

Sumber : CNN INDONESIA
Editor : Tia
Share:

Berita Populer