Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia Setelah Sempat Koma


 Bekasi, 16 Juli 2026 – Balita perempuan berinisial QSH (4), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah hampir sepekan menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di RSUD Koja, Jakarta Utara.


Kabar duka tersebut disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melalui akun media sosial resminya. Korban sebelumnya dirawat di ruang PICU akibat mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.


Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan ibu tiri korban, DM (19), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026 dan melakukan penyelidikan.


Kapolres Metro Bekasi melalui Plh. Kapolres Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.


Kasus ini terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.


Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sumber: tribunbekasi.com

Share:

Orang tua Murid Teror Bom SDN di Jaksel gegara Urusan Seragam, Kini Jadi Tersangka


 Bekasi, 10 Juli 2026 – Seorang pria berinisial MY, yang merupakan orang tua salah satu murid di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirim ancaman bom ke sekolah tersebut. Aksi itu diduga dipicu rasa tersinggung terhadap respons pihak sekolah terkait persoalan seragam.


Ancaman bom dikirim melalui pesan pribadi kepada seorang guru saat upacara bendera berlangsung. Pesan tersebut baru dibuka setelah upacara selesai, sehingga pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian. Tim Gegana dan Densus 88 kemudian melakukan penyisiran di area sekolah, namun tidak ditemukan bahan peledak ataupun benda mencurigakan.


Dalam pemeriksaan, MY mengaku menyesali perbuatannya. Polisi menyebut tersangka tidak menyadari bahwa tindakan isengnya akan menimbulkan kepanikan dan berujung pada proses hukum.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, MY sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai seragam anaknya. Ia merasa tidak mendapatkan respons yang baik, sehingga nekat mengirim ancaman bom.


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sumber: detik.com

Share:

Satpam Gagalkan Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan


 Satpam Gagalkan Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan


Aksi dugaan pencurian kabel di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Dua terduga pelaku berinisial N dan S diamankan saat berada di area gardu listrik (power house).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika seorang petugas bagian mesin melakukan pemeriksaan rutin dan mendengar suara mencurigakan dari dalam area power house. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah potongan kabel di atas panel, kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan.


Tim keamanan langsung menyisir lokasi dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas kawasan Pollux Mall dengan SPBU. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui lubang pendingin mesin genset.


Petugas kemudian menutup seluruh akses keluar dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan kedua terduga pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.


Barang bukti yang diamankan meliputi kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang sudah diputus namun masih berada di jalurnya, serta sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.


Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp143.760.000. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: Pojok Bekasi.

Share:

Berita Populer