Lapor ke Komisi Yudisial, Nadiem Makarim Siapkan Langkah Banding atas Vonis Korupsi Chromebook


 Bekasi, 29 juli 2026 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan upaya hukum setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain mengajukan banding, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya juga melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).


Laporan yang didaftarkan dengan nomor 0761/VII/2026/P itu ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.


Menurut Ari, laporan disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk mempersoalkan putusan hakim, melainkan menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.


Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan namun tidak dimasukkan ke dalam amar pertimbangan hakim. Sebaliknya, mereka menilai ada fakta yang tidak pernah muncul dalam persidangan justru dicantumkan dalam putusan.


Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga mengungkap dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap beberapa saksi saat proses pemeriksaan di persidangan. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.


Komisi Yudisial telah menerima laporan tersebut dan meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman video persidangan secara utuh serta transkrip sidang. Setelah seluruh bukti dinilai lengkap, KY akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.


Di sisi lain, proses banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga terus berjalan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding pada 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum sebelumnya telah menyerahkan memori banding sebagai bagian dari upaya hukum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama.


Perkara ini masih berproses di tingkat banding dan laporan etik yang diajukan ke Komisi Yudisial juga masih dalam tahap penelaahan. Belum ada keputusan akhir terkait kedua proses hukum tersebut.


Sumber: kompas.com

Share:

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Aksi Jual Asing Masih Membayangi Pasar


 


Jakarta, 28 Juli 2026 – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa (28/7/2026) setelah ditutup turun 0,17 persen ke level 6.185,78 pada hari sebelumnya. Pelemahan dipengaruhi oleh berlanjutnya aksi jual bersih (net sell) investor asing senilai Rp491,7 miliar yang masih memberikan tekanan terhadap pasar saham domestik.


Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai ketidakpastian global dan domestik, termasuk menjelang keputusan suku bunga Federal Reserve (FOMC) serta proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia, membuat investor cenderung berhati-hati. IHSG diperkirakan menguji level support di 6.100 dengan resistance di 6.274. Meski demikian, penurunan harga minyak dunia dinilai berpotensi menjadi sentimen positif yang dapat membantu menahan pelemahan indeks.


Sumber: Tribunnews

Share:

Febrie Adriansyah Jalani Penahanan di Rutan KPK, Kuasa Hukum Sebut Tanpa Perlakuan Khusus


 


Jakarta, 28 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Gedung Merah Putih setelah diperiksa selama sekitar delapan jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.


Febri menjelaskan, Febrie Adriansyah mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengonsumsi menu sarapan yang sama dengan tahanan lain, yakni bihun, nasi putih, telur ceplok, dan teh. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi kliennya selama menjalani masa penahanan.


Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan hukum PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).


Setelah berkas perkara dipelajari Kejaksaan Agung, status hukum Febrie berubah. Ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara dalam dua perkara lainnya, yakni pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel, ia masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Febrie menjalani masa isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK sesuai prosedur yang berlaku.


Sumber: Tribunnews

Share:

Berita Populer