Babe News - Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara izin pembangunan perumahan, hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata di sejumlah wilayah. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang belakangan kerap terjadi di Jawa Barat.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Barat. Para legislator menilai kebijakan itu bukan hanya tepat, tetapi juga mendesak mengingat kondisi lingkungan yang semakin rentan akibat cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menegaskan bahwa penghentian sementara izin pembangunan ini bukan keputusan mendadak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
“Penghentian izin ini sudah melalui tahapan regulasi. Pergub tentang alih fungsi lahan sudah lebih dulu diterbitkan, kemudian diperkuat dengan sejumlah surat edaran,” ujar Iswara di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Iswara menjelaskan, setelah Pergub tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan beberapa surat edaran secara beruntun pada 13 dan 14 Desember 2025. Surat Edaran Nomor 177 mengatur penghentian sementara izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya. Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 180 memperluas kebijakan tersebut ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, pada 14 Desember 2025, gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10565 yang memperluas cakupan penghentian izin, tidak hanya pada perumahan, tetapi juga pembangunan hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata yang berada di kawasan rawan bencana.
“Total ada empat kebijakan yang dikeluarkan gubernur. Semuanya bertujuan untuk meminimalkan risiko bencana di Jawa Barat,” jelas Iswara.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Barat sebenarnya telah lama mendorong agar pemerintah provinsi menerapkan moratorium atau penghentian izin pembangunan, terutama di wilayah yang memiliki potensi bencana tinggi. Dengan adanya penghentian sementara ini, pemerintah daerah memiliki waktu untuk melakukan kajian menyeluruh bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Kajian tersebut, lanjut Iswara, meliputi beberapa aspek penting, mulai dari lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, kesiapan mitigasi bencana, hingga kesesuaian pelaksanaan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Dalam PBG juga ada kewajiban reboisasi dan penanaman kembali. Itu harus dicek, apakah benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas administrasi,” katanya.
Melihat pentingnya kebijakan ini, DPRD Jawa Barat juga berencana mendorong agar pengaturan terkait perlindungan lingkungan dan pengendalian pembangunan dapat diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai perlu agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang lebih permanen.
“Kami akan mendorong pembahasan di Badan Legislasi DPRD. Jika Perda yang ada belum cukup, maka perlu direvisi atau disusun Perda inisiatif baru agar perlindungan lingkungan di Jawa Barat lebih kuat,” ujar Iswara.
Sumber : republika
Editor : Tia



